Ikatan Aritonang(Ompusunggu) se-Indonesia

Asal muasal kampung Rajagukguk dan semua marga Aritonang adalah di Muara, yang terletak di tepi Danau Toba, sekarang termasuk wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Hingga saat ini sebagian besar dari penduduk di sana adalah bermarga Aritonang. Walaupun pada masa-masa kemudian terjadi banyak penyebaran marga Aritonang ke berbagai daerah lainnya karena perantauan yang menjadikan mereka sebagai marga penumpang, hidup berketurunan dan berkembang di daerah lain hingga saat ini. Muara sebagai Bonapasogit (kampung asal muasal) marga Aritonang pada masa lalu merupakan daerah yang cukup terpencil di tepian Danau Toba aeah ke Selatan, dan juga relative jauh dari kampung-kampung lainnya. Diperkirakan pada masa lalu interaksi sosial dan ekonomi dengan daerah lain agak susah dilakukan dalam waktu yang singkat seperti saat ini. Hal ini pulalah yang diduga menyebabkan banyak terjadinya perkawinan diantara keturunan Marga Aritonang (antara Ompusunggu dengan Rajagukguk atau dengan Simaremare dan begitu pula sebaliknya.) Catatan : Hingga saat ini masih tetap diberlakukan larangan secara adat menikah sesama Anak Marga Percabangan Aritonang. Misalnya sesama Ompusunggu, sesama Rajagukguk dan sesama Simaremare. Perkawinan antara ketiga cabang marga Aritonang ini sudah menjadi suatu fenomena cukup lazim di dalam keluarga marga Aritonang di Muara. Hal ini cukup logis pada masa lalu karena kurangnya pergaulan ke luar kampung dan jauhnya jarak tempuh ke kampung lainnya pada masa itu yang memakan waktu cukup lama. Keterbatasan ini menyebabkan mereka yang tidak merantau keluar kampung pada masanya, akhirnya ada yang menikahi sesama marga Aritonang (beda cabang). Itulah sebabnya saat ini cukup banyak keturunan Marga Aritonang yang kerap lebih suka menggunakan marga cabangan saja (Ompusunggu, Rajagukguk, atau Simaremare). Karena orang tua mereka atau salah satu leluhurnya dahulu menikah dengan sesama Aritonang. Sehingga keturunannya akan menggunakan marga cabang Aritonang dari pihak Bapaknya. Fenomena perkawinan antara anak marga dalam 1 marga induk ini tidak hanya terjadi pada marga Aritonang saja. Akan tetapi sudah menjadi fenomena yang cukup lazim juga diantara marga2 keturunan Lottung lainnya. Yang terlihat secara umum adalah aturan adat marsibuaton ketat seperti pada Kelompok Parna yang mengharamkan perkawinan antara marga dalam kelompok Parna, tidak begitu kuat dalam tubuh anak-anak marga keturunan Raja Lottung. sekitar 6 bulan yang lalu

0 komentar:

Posting Komentar